Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai Buruh mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada sore ini, Rabu, 18 September 2024. Sebelumnya, Partai Buruh menyatakan absen di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024 lantaran calon gubernur yang mereka usung, Anies Baswedan, tak mendapat tiket untuk maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta.

“Partai Buruh akan absen dalam pilkada DKI Jakarta, demi memperjuangkan Pak Anies Baswedan dan menunjukkan komitmen konsisten kami kepada rakyat Jakarta,” ujar Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahuddin, saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024.

Said mengatakan, Partai Buruh enggan memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur lain yang telah mendaftar. Hal tersebut, ia katakan, lantaran pasangan calon tersebut tidak sesuai dengan aspirasi para buruh.

Said mengatakan, Partai Buruh tidak khawatir jika tidak mendukung salah satu pasangan calon, seperti partai-partai lain, yang diduga pamrih mendukung calonnya. Ia enggan mendukung pasangan calon lain jika terdapat negosiasi-negosiasi politik yang memaksa partainya.

Menurut Said, komitmen Partai Buruh mendukung Anies membuktikan bahwa partainya tidak mudah dirayu atau dibeli. Partainya akan tetap memperjuangkan hak-hak buruh meski tidak mendukung salah satu pasangan calon gubernur Jakarta.

“Wah gak ikut Pilkada Jakarta, bagaimana nih kami nanti nego dengan gubernur terpilih untuk naik upah. Gak peduli kami. Dia gak mau dengerin suara rakyat, kita demo aja,” ujar Said.

Sebelumnya, pada Ahad, 25 Agustus 2024, Partai Buruh telah memberikan surat rekomendasi kepada Anies untuk maju Pilkada Jakarta.

Surat tersebut diberikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 keluar pada hari Selasa, 20 Agustus 2024. Pasca-putusan MK tersebut peluang Anies untuk maju Pilkada Jakarta kembali terbuka lebar. Putusan tersebut telah menghapus syarat ambang batas pencalonan 20 persen menjadi 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penduduk Jakarta.

Namun PKS, PKB, dan NasDem yang telah mencabut pengusunganya enggan kembali berbalik arah mengusung Anies. Begitu juga dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang saat itu belum memutuskan pasangan calonnya untuk maju di Pilkada Jakarta.

sumber:https://nasional.tempo.co/read/1917740/batal-usung-anies-di-pilkada-jakarta-partai-buruh-dukung-pemerintahan-prabowo-gibran?tracking_page_direct

Berita Terkait

Beri Kuliah di Unhan, Bamsoet Jelaskan Politik Bebas Aktif Indonesia
Nasdem Tak Incar Jabatan Menteri di Kabinet Prabowo, Surya Paloh: Ini Etika Politik
UPN Veteran Jatim undang pakar kupas peran anak muda dalam politik
Dana Baznas Jangan Gunakan Untuk Pencitraan Politik Praktis

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 11:30

Beri Kuliah di Unhan, Bamsoet Jelaskan Politik Bebas Aktif Indonesia

Rabu, 25 September 2024 - 11:30

Nasdem Tak Incar Jabatan Menteri di Kabinet Prabowo, Surya Paloh: Ini Etika Politik

Rabu, 25 September 2024 - 11:30

Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Rabu, 25 September 2024 - 11:30

UPN Veteran Jatim undang pakar kupas peran anak muda dalam politik

Rabu, 25 September 2024 - 11:30

Dana Baznas Jangan Gunakan Untuk Pencitraan Politik Praktis

Berita Terbaru